Pasien Laporkan drg. Agnes Jessica ke Dewan Disiplin Kedokteran

Bambuseribu.com – Seorang pasien bernama Riki, warga Taman Sari, Jakarta Barat, melaporkan dokter gigi drg. Agnes Jessica ke Dewan Disiplin Kedokteran pada Rabu, 4 Januari 2025. Laporan tersebut disampaikan pasca yang ia menjalani perawatan di Klinik B 18 Aesthetic Dental, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Riki, sejak Mei 2024, ia melakukan perawatan gigi di klinik tersebut. Namun, bukannya membaik, kondisinya justru semakin memburuk. Ia mengalami rasa sakit luar biasa di gigi dan gusi, yang menjalar hingga ke kepala. Bahkan, ia mengaku muncul benjolan di kepala dan mengalami masalah pada dagunya.

“Setelah perawatan, saya justru merasakan sakit yang luar biasa. Kepala saya terasa seperti ditusuk jarum, dan kondisi ini membuat saya tidak bisa beraktivitas normal selama lima bulan terakhir,” ujar Riki.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama lima bulan, ia tidak mendapatkan pelayanan yang layak, meskipun telah mengeluarkan biaya hingga Rp150 juta. Karena itu, ia mendatangi tempat praktik baru drg. Agnes Jessica di Ruko Crown Palace, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, menurutnya, dokter tersebut tidak memberikan solusi atas kondisinya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Riki, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mengajukan pengaduan serta menuntut secara perdata.

“Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan bahwa pengaduan ke Dewan Disiplin Kedokteran tidak menghilangkan hak pasien untuk menggugat secara perdata,” jelas Wiliyus.

Kasus ini kini dalam proses pengaduan, dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta tindakan atas laporan yang telah diajukan.(Tim Red)