Karyawan Bank Indonesia Dilaporkan Ke Polisi Diduga Menipu Uang Ratusan Juta
Jakarta, Bambuseribu.com- Janji janji palsu transfer uang ratusan juta rupiah dengan keuntungan sebesar 12 persen yang ternyata hanya alasan untuk memperoleh keuntungan pribadi , M Rafid Fadhilah seorang karyawan Bank Indonesia di Jakarta dilaporkan oleh korban nya di Polres Jakarta Barat.
Laporan terhadap M Rafid Fadhilah tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Nomor : STTLP/980/B/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/ POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala SPKT AKP Pol.Eko Agus Setiyono, SH.MH yang saat ini menumpang kos di salah satu kamar Kos an di Jl.Mangga Besar 11 No 41 (Paviliun 41) RT 10 RW 01 Kec Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam laporannya yang tertuang dalam STTPL disebutkan korban telah sebanyak 4 kali melakukan transfer dan setoran tunai dari rekening pribadi korban bernama Kiki ke no rekening bank Mandiri atas nama M Rafid Fadila. ” Total uang yang saya transfer sebanyak total 222 juta dan janji janji untuk mengembalikan hanya janji palsu. Orangtua si Terlapor pernah menemui saya berjanji akan mengembalikan uang kerugian namun hanya janji kosong , ” ujar Kiki selaku korban kepada wartawan. (red)