Geger di Lumbirejo! Kades Diduga Bermain Sporadik, Warga Menjerit

Bambuseribu.com– Kepala Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga menerbitkan sporadik terhadap tanah seluas 189 hektar pada tahun 2024. Hal ini memicu keresahan masyarakat setempat, karena sebagian besar tanah tersebut telah memiliki alas hak berupa sertifikat.

Salah satu warga Desa Lumbirejo, Bambang (bukan nama sebenarnya), menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Kepala Desa yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kepala Desa menerbitkan sporadik di atas lahan yang kami miliki, sementara kami sudah memiliki dokumen resmi seperti sporadik, akta jual beli (AJB), hingga sertifikat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Bambang, Sabtu (22/3/2025).

Menanggapi persoalan ini, kuasa hukum Sumarno Mustopo, pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, SH., MH., meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum kepada warga pemilik tanah.

“Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta Polda Lampung untuk segera bertindak,” tegas Wiliyus.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi Ditreskrimum Polda Lampung yang dinilai cukup profesional dalam menangani laporan mereka, sesuai dengan LP/B.543/XII/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 24 November 2024.

Selain itu, Wiliyus juga mendesak kepolisian agar menggunakan hak subjektifnya untuk menahan dua orang berinisial IS dan BH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Ubi societas, ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur—hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati,” tutup Wiliyus.(Tim-Red)