Pergoki Istri Bersama Laki Lain, ASN Bapeda Lampung Dilaporkan Ke Polisi
Bandarlampung, Bambuseribu- Pergoki istri berjalan dengan laki laki lain seorang ASN yang bertugas di Bapeda Lampung, Kosasih malah dilaporkan oleh istri nya seorang Lurah di Bandar Lampung.
Laporan diregister sesuai LP/ B/ 605/IV/ 2024/ SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG Tanggal 25 April 2024.
ASN itu terancam pasal 310 KUHpidana Junto 335 KUHpidana.
Jumaris Ahmad dari LSM Pro Justice Lampung prihatin laporan pidana notabene adalah istri sah dari suaminya sendiri yang dilaporkan.
” Melihat surat panggilan pasal 310 Ju 335 KUHPidana sayang disayangkan, karena pasal 335 KUHPidana adalah pasal perbuatan tidak menyenangkan. Pasal pengecualian dimana polisi bisa lakukan penahanan kepada tersangka.
” Itu pasal pengecualian, walaupun ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara , ada celah dan kewenangan Polri tahan si ASN tersebut, ” nya. Kamis 23 April 2024.
Sementara, Dameria Yolandha Lurah Palapa, Tanjung Karang Pusat masih dalam tahap konfirmasi atas kebenaran laporan di Polresta Bandar Lampung tersebut. ( tim)